Para Pengusaha Berharap Ada Kelonggaran Terkait Pemberian THR di Tengah Pemulihan Ekonomi Masa Pandemi

- 11 April 2022, 16:54 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Mufid Majnun/Unsplash
 
ZONABANTEN.com - Para pemilik usaha berharap diberikan kelonggaran agar pengusaha yang tidak mampu memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya, untuk tetap diberikan ruang berdialog dan berunding dalam membuat kesepakatan sesuai peraturan yang ada.
 
Dalam kondisi pemulihan ekonomi pasca pandemi sedang berusaha bangkit kembali, masih banyak sektor usaha yang baru dapat membuka usahanya secara penuh pada awal tahun ini, selama dua tahun terakhir. 
 
Sejumlah usaha seperti usaha hiburan, aneka jasa seperti EO dan sektor penunjangnya, restoran, café, hotel, kontraktor kecil menengah, UKM dan lainnya yang kemungkinan mampu membayar THR, akan tapi tidak penuh bahkan tidak mampu sama sekali.
 
 
"Sektor ini ada kemungkinan mampu membayar THR tapi tidak penuh bahkan tidak mampu sama sekali. Bagi pengusaha yang memang tidak memiliki kemampuan agar tetap diberikan ruang untuk berdialog dan berunding untuk membuat kesepakatan sesuai peraturan yang ada," ujar Sarman Simanjorang, selaku Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin 11 April 2022.
 
Meskipun begitu, menurut Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) di DKI Jakarta sendiri, masalah pemberian THR hanya soal waktu. 
 
Hal ini lantaran, jika cash flow pelaku usaha sudah memadai, maka tentu kewajibannya akan segera diselesaikan.
 
 
Sarman, mengatakan bahwa posko THR keagamaan yang dibentuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja kabupaten atau kota sebagai pusat konsultasi dan penegakan hukum, diharap juga dapat melayani serta menjadi penghubung permasalahan bagi pengusaha yang tidak mampu.
 
"Jangan sampai pengusaha yang memang benar benar tidak memiliki kemampuan membayar THR diberikan sanksi, ini sesuatu yang tidak adil bagi pengusaha. Keterbukaan dan transparansi menjadi dasar untuk menyelesaikan hubungan industrial yang berkaitan dengan permasalahan THR," ucapnya.
 
Menteri Tenaga Kerja telah secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
 
 
Para buruh kerja pun memberikan apresiasi keluarnya SE tersebut, untuk mengingatkan para pengusaha melaksanakan kewajibannya membayar THR kepada pekerjanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan dan wajib diberikan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
 
Bersamaan dengan mulai pulihnya perekonomian nasional, maka Kemenaker juga menegaskan bahwa THR Lebaran 2022 wajib dibayar secara penuh.
 
"Ini memang menjadi harapan kita semua,tapi kita jangan menampikkan teman-teman pengusaha yang memang arus kasnya belum memungkinkan membayar THR juga harus di berikan ruang," pungkas, Sarman Simanjorang.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x