Akibat Terima Uang dari Indra Kenz, Adik dan Kekasih Jadi Tersangka Kasus Binomo

- 11 April 2022, 10:18 WIB
Akibat Terima Uang dari Indra Kenz, Adik dan Kekasih Jadi Tersangka Kasus Binomo
Akibat Terima Uang dari Indra Kenz, Adik dan Kekasih Jadi Tersangka Kasus Binomo //PMJ News

ZONABANTEN.com - Kasus investasi bodong lewat aplikasi Binomo dengan afiliator Indra Kenz menambahkan tersangka baru.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka baru kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo.

"Penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan pada Minggu 10 April kemarin.

Baca Juga: 6 Fakta Guru Indra Kenz, Fakarich yang Jadi Tersangka

Adik kandung Indra Kenz bernama Nathania Kesuma turut ditetapkan menjadi tersangka.

Selain itu pacar Indra Kenz yaitu Vanessa Khong dan sang Ayah Rudiyanto Pei juga ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut.

Dengan ditetapkannya tiga tersangka baru, total tersangka dalam kasus ini ialah sebanyak tujuh tersangka.

Penetapan tersangka ketiganya diduga karena menerima dana dari Indra Kenz.

Baca Juga: Indra Kenz Sembunyikan Harta Lewat Crypto? Ini Informasinya

Tidak hanya itu, ketiganya juga membantu Indra Kenz dalam menyamarkan dan menyembunyikan dana hasil dari kejahatan tersebut.

Karena perilaku ketiga pelaku dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 Ayat 1e KUHP.***

Editor: Siti Fatimah Adri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x