Akhirnya! Pemerintah Mengeluarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama

- 7 April 2022, 20:27 WIB
Tangkap Layar, Akun Resmi Sekretariat Presiden
Tangkap Layar, Akun Resmi Sekretariat Presiden /

ZONABANTEN.com - Presiden Joko Widodo, akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tentang permasalahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, yang sempat ramai di khalayak umum.

 
Di dalam SKB tersebut, telah ditandatangani oleh Menag, Yaqut Cholil Qoumas, Menaker, Ida Fauziyah, dan Menpan RB Tjahjo Kumolo, pada Kamis 7 April 2022, yang juga menambahkan cuti bersama pada 29 April dan 4, 5, 6 Mei 2022.
 
 
"Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga Lampiran: Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini," bunyi kutipan dari pernyataan dalam SKB tersebut.
 
Sebelumnya pada Rabu 6 April 2022, Presiden, Joko Widodo, menetapkan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah selama empat hari. Dalam empat hari cuti bersama tersebut, Presiden berharap masyarakat dapat memanfaatkannya untuk melakukan silaturahim bersama dengan kedua orang tua, keluarga, serta semua kerabat di kampung halaman.
 
Joko Widodo, juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap disiplin, dalam menerapkan protokol kesehatan selama, melaksanakan cuti bersama dan mudik ke daerah masing-masing. Ia meminta masyarakat, khususnya yang belum melakukan vaksinasi, untuk segera melaksanakan vaksin COVID-19, baik dosis pertama, dosis kedua, maupun dosis penguat atau booster.
 
 
Melansir dari pernyataan Pemerintah, ZONABANTEN.com memaparkan daftar Hari Libur Nasional yang diatur dalam SKB terbaru tersebut:
 
1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi
 
1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
 
28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw.
 
3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
 
15 April: Wafat Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus
 
1 Mei: Hari Buruh Internasional
 
2-3 Mei: Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah
 
16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE
 
26 Mei: Kenaikan Isa Almasih/Kenaikan Yesus Kristus
 
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
 
9 Juli: Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah
 
30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
 
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
 
8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad Saw.
 
25 Desember: Hari Raya Natal
 
***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x