Cara Tukar Uang Baru Melalui Kas Keliling Bank Indonesia Secara Online, Cek Lokasi, Jadwal, dan Ini Syaratnya

- 7 April 2022, 13:36 WIB
Ilustrasi cara tukar uang baru Melalui Kas Keliling Bank Indonesia Secara Online.
Ilustrasi cara tukar uang baru Melalui Kas Keliling Bank Indonesia Secara Online. /Pixabay/

ZONABANTEN.com - Bank Indonesia (BI) menginformasikan cara tukar uang baru melalui Kas Keliling yang tersebar di seluruh Indonesia.

Cara tukar uang baru ini dilengkapi dengan informasi cara cek lokasi, jadwal, dan syarat menukar uang baru secara online melalui Aplikasi PINTAR.

Sebelum mengetahui cara tukar uang baru, masyarakat perlu mendaftar dan memesan terlebih dahulu di aplikasi PINTAR, sehingga dapat melihat lokasi dan jadwal yang tersedia di kota masing-masing.
 
Baca Juga: Biodata Singkat Livy Renata, Sosok yang Berfoto Mesra dengan Jefri Nichol

Pemesanan tukar uang baru secara online melalui Kas Keliling Bank Indonesia ini sudah berlaku mulai Senin, 4 April 2022.

Pemesanan secara online dilakukan untuk menghindari antrean panjang dan kerumunan masyarakat di lokasi penukaran uang Kas Keliling Bank Indonesia.

Melalui aplikasi PINTAR di link https://pintar.bi.go.id, masyarakat dapat memilih lokasi, jam, pecahan uang yang dibutuhkan, dan jumlah uang yang akan ditukarkan.

Lalu masyarakat hanya perlu datang ke lokasi kas keliling dengan membawa bukti pemesanan, dan uang yang akan ditukar tanpa perlu mengantre panjang. 
 

Sebelum menukar, ketahui terlebih dahulu syarat dan ketentuan tukar uang baru melalui aplikasi PINTAR.

1. Pemesanan dapat dilakukan selama kuota harian penukaran masih tersedia melalui aplikasi PINTAR

2. Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum tanggal pelaksanaan kas keliling

3. Pemesanan dilakukan menggunakan NIK KTP

4. NIK KTP yang sama dan sudah digunakan untuk melakukan pemesanan bisa digunakan kembali apabila pemesanan sebelumnya sudah selesai

5. Bukti pemesanan penukaran uang akan dikirim melalui email, atau dapat langsung diunduh pada saat selesai melakukan pengisian data pemesan.
 
Baca Juga: Covid 19 Melonjak di Shanghai, China Gunakan Obat Herbal untuk Meredam Kasus Omicron

Simak juga hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan penukaran uang baru di Kas Keliling Bank Indonesia.

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan jam yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang rupiah dalam bentuk digital atau cetak.

3. Penukar perlu menghitung total nominal uang Rupiah yang akan ditukarkan lalu memilah dan mengemas uang rupiah tersebut.

4. Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi serta disusun searah.

5. Uang rupiah tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokan atau menggabungkan uang.
 
Baca Juga: Pratama Arhan Jalani Puasa Ramadhan 2022 di Jepang Bersama Tokyo Verdy, Ini yang Dilakukannya

Setelah memenuhi syarat dan ketentuan, masyarakat dapat mengikuti tata cara tukar uang melalui aplikasi PINTAR dibawah ini:

1. Buka laman aplikasi PINTAR https://pintar.bi.go.id

2. Pada halaman utama, pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling.'

3. Klik 'Lihat Lokasi' untuk memilih provinsi penukaran uang rupiah melalui Kas Keliling

4. Setelah itu akan terdapat daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia dalam bentuk tabel

5. Klik 'Pilih' pada lokasi yang diinginkan.

6. Isi data pemesan yang meliputi NIK KTP, Nama, Nomor Telepon, dan Email.

7. Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang ingin ditukarkan.

8. Lakukan pemesanan lalu akan diperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
 
Baca Juga: Keutamaan Puasa Pada Ramadhan Kelima, Allah SWT akan Memberikan Surga Al-Ma’wa Kepada Umat yang Mau Berpuasa

9. Bukti pemesanan juga akan dikirimkan melalui email yang tertera saat mengisi data.

10. Bukti pemesanan tersebut dapat diunduh dalam bentuk PDF dengan klik 'Download Bukti Pemesanan'.

Demikian informasi cara menukar uang rupiah melalui layanan Kas Keliling Bank Indonesia di aplikasi PINTAR.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x