Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Menetapkan Untuk Merampas Harta Herry Wirawan

- 4 April 2022, 21:22 WIB
Logo Pengadilan Tinggi Bandung
Logo Pengadilan Tinggi Bandung /

ZONABANTEN.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menetapkan untuk merampas Harta dan aset terpidana kasus pemerkosaan 13 santri perempuan, yakni Herry Wirawan.

Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Herry Swantoro, menyebutkan perampasan ini dilaksanakan sebagai ongkos atau pemenuhan biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dari Herry Wirawan dan bayi-bayinya sampai mereka dewasa atau menikah.

"Merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam yayasan Yatim Piatu Manarul Huda," sebut hakim di Bandung, Jawa Barat, Senin.

Baca Juga: Jadwal Imsak 3 Ramadhan 1443 H untuk Wilayah Kediri, Blitar, dan Sekitarnya, Beserta Waktu Sholat

Kelak hasil rampasan kekayaan Herry Wirawan ini ditetapkan untuk dilelang.

Usai hasil lelang ini ditetapkan untuk diberikan ke pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah," tambah hakim.

Sebelumnya, hakim juga menyetujui banding vonis hukuman mati yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang sebelumnya Wirawan dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri PN Bandung.

Selain vonis mati, dia juga diharuskan untuk membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih.

Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan dia dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban itu.

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x