Tes Swab Bisa Membatalkan Puasa, Apakah Benar? Begini Keputusan Fatwa MUI

- 4 April 2022, 16:28 WIB
Hukum melakukan tes Swab saat berpuasa menurut MUI/
Hukum melakukan tes Swab saat berpuasa menurut MUI/ /Ilustrasi dari lukasmilan/Pixabay

ZONABANTEN.com – Selama masa pandemi Covid-19, tes swab menjadi salah satu cara untuk mendeteksi apakah kita tertular virus Covid-19 atau tidak.

Dengan menjadikan tes swab sebagai pendeteksi Covid-19 dan syarat dalam melakukan beberapa aktivitas, masyarakat tergerak untuk melakukannya, meskipun tengah berpuasa.

Namun, apakah tes swab bisa membatalkan puasa?

Baca Juga: Apakah Vaksinasi Covid-19 Bisa Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan MUI

Banyak yang mempertanyakan dan masih ragu untuk melakukan tes swab saat bulan Ramadhan karena takut akan membatalkan puasa.

Lantas, apakah benar tes swab bisa membuat puasa batal?

Mengenai hal itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat telah mengeluarkan Fatwa Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa, yang ditetapkan pada 7 April 2021.

Dalam fatwa tersebut, MUI memutuskan beberapa hal, di antaranya:

Baca Juga: Pratama Arhan Disambut Fans Tokyo Verdy, Egy Maulana Vikri dan Witan Sulaeman...

- Pelaksanaan tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa.

- Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19.

Selain itu, MUI juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 25 Ditutup, Ini 3 Cara Cek Hasil Seleksi Kelolosan

MUI juga merekomendasikan pemerintah agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat, supaya pandemi Covid-19 segera berakhir.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah