- Pelaksanaan tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa.
- Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19.
Selain itu, MUI juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 25 Ditutup, Ini 3 Cara Cek Hasil Seleksi Kelolosan
MUI juga merekomendasikan pemerintah agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat, supaya pandemi Covid-19 segera berakhir.***