Tes Swab Bisa Membatalkan Puasa, Apakah Benar? Begini Keputusan Fatwa MUI

- 4 April 2022, 16:28 WIB
Hukum melakukan tes Swab saat berpuasa menurut MUI/
Hukum melakukan tes Swab saat berpuasa menurut MUI/ /Ilustrasi dari lukasmilan/Pixabay

- Pelaksanaan tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa.

- Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19.

Selain itu, MUI juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 25 Ditutup, Ini 3 Cara Cek Hasil Seleksi Kelolosan

MUI juga merekomendasikan pemerintah agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat, supaya pandemi Covid-19 segera berakhir.***

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah