Bareskrim Polri Tetapkan Brian Edgar Nababan Sebagai Tersangka Baru Kasus Binary Option

- 3 April 2022, 20:51 WIB
Bareskrim Polri Tetapkan Brian Edgar Nababan Sebagai Tersangka Baru Kasus Binary Option/pexels
Bareskrim Polri Tetapkan Brian Edgar Nababan Sebagai Tersangka Baru Kasus Binary Option/pexels /

Baca Juga: Tiga Waktu Utama untuk Berdoa di Ramadhan

“Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai Manager Development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer di Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,” ungkapnya.

Masih dari keterangan Whisnu, tersangka Brian Edgar juga pernah mengirimkan uang kepada Indra Kenz sebanyak Rp120 juta pada Februari 2021.

Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokkes Polri.

Satu buah laptop menjadi barang bukti yang disita oleh penyidik.

“Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop,” jelas Whisnu.

Baca Juga: Dampak Insiden Pemukulan di Oscar 2022 Belum Selesai, Netflix Tunda Produksi Film yang Diperankan Will Smith

Sementara itu, Edgar terancam pasal berlapis atas perbuatannya. Ia dikenakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.***

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah