Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Baru tentang Mudik, Salah Satunya akan Ada Random Checking

- 3 April 2022, 17:59 WIB
Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Baru tentang Mudik, Salah Satunya Akan Ada Random Checking
Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Baru tentang Mudik, Salah Satunya Akan Ada Random Checking /

ZONABANTEN.com – Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, dan berlaku efektif sejak 2 April 2022.

Penerbitan SE terbaru ini sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo, bahwa masyarakat yang sudah vaksin booster boleh melakukan mudik.

Hal itu menjadi bentuk kepercayaan pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh terhadap protokol kesehatan.

Baca Juga: Jadwal Adzan Magrib Waktu Buka Puasa Kabupaten Solok Selatan Hari 1-4 Ramadhan 2022, Bisa Dibaca & Didownload

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto memohon masyarakat untuk menjaga kepercayaan yang diberikan pemerintah dengan jujur dan mematuhi peraturan yang ada.

“Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan Covid-19, terutama saat melakukan tradisi mudik pada Idul Fitri 1443 H. Kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena jujur itu sehat,” kata Suharyanto, dikutip ZONABANTEN.com melalui ANTARA pada Minggu, 3 April 2022.

Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menyatakan bahwa penyesuaian kebijakan dalam SE ini disusun dengan penuh pertimbangan.

Baca Juga: Ekspor Gandum Ukraina Terhambat karena Invasi Rusia

Salah satunya berdasarkan prediksi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bahwa aktivitas mudik diperkirakan akan meningkatkan tren mobilitas antardaerah dan akan ada 79 juta orang yang melakukan mudik lebaran.

“Untuk penyesuaian kebijakannya, dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur, dan kondisi kesehatan,” jelas Wiku.

Terkait dengan syarat untuk pemudik atau pelaku perjalanan yang bisa mudik tanpa syarat testing hanya berlaku bagi yang sudah vaksin booster.

Sedangkan yang baru menerima vaksin dosis kedua tetap melakukan tes antigen dengan diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau tes PCR 3 x 24 jam.

Baca Juga: Beberapa Hal yang Merusak Ibadah Puasa, Salah Satunya Menggunjing, Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap melakukan tes PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam.

“Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab,” ujar Wiku.

Di sisi lain, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) khusus dan anak.

Bagi komorbid yang tidak bisa divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam ditambah dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa belum atau tidak bisa divaksin.

Baca Juga: Jadwal Adzan Magrib Waktu Buka Puasa Kabupaten Banyuwangi Hari 1-4 Ramadhan 2022, Bisa Dibaca & Didownload

Untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak diberlakukan testing,  namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi. Bagi anak berusia 6-17 tahun mengikuti aturan vaksinasi atau testing.

Selain itu, akan diberlakukan random checking persyaratan perjalanan. Pemeriksaan ini akan dilakukan terhadap para pemudik untuk semua moda transportasi, terutama kendaraan pribadi.

“Untuk itu, dimohon masyarakat dapat bersikap jujur dan disiplin mematuhi aturan penyedia moda transportasi saat bepergian dan menunjukkan dokumen perjalanan yang benar dan resmi kepada petugas. Juga, bagi yang merasa kurang sehat diminta dengan sangat untuk tidak bepergian,” jelas Wiku.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah