“Untuk penyesuaian kebijakannya, dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur, dan kondisi kesehatan,” jelas Wiku.
Terkait dengan syarat untuk pemudik atau pelaku perjalanan yang bisa mudik tanpa syarat testing hanya berlaku bagi yang sudah vaksin booster.
Sedangkan yang baru menerima vaksin dosis kedua tetap melakukan tes antigen dengan diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau tes PCR 3 x 24 jam.
Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap melakukan tes PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
“Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab,” ujar Wiku.
Di sisi lain, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) khusus dan anak.
Bagi komorbid yang tidak bisa divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam ditambah dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa belum atau tidak bisa divaksin.
Untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi. Bagi anak berusia 6-17 tahun mengikuti aturan vaksinasi atau testing.