Penting! Berikut Peraturan Kapasitas Masjid di Bulan Ramadhan dari Kemenag

- 31 Maret 2022, 08:27 WIB
Ilustrasi. Penting! Berikut Peraturan Kapasitas Masjid di Bulan Ramadhan dari Kemenag
Ilustrasi. Penting! Berikut Peraturan Kapasitas Masjid di Bulan Ramadhan dari Kemenag /@masjidistiqlal.official/Instagram

ZONABANTEN.com - Ramadhan 2022 menjadi bulan suci ke-3 yang dijalankan di tengah pandemi. Berbagai peraturan pun kerap dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Begitupun dengan Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 06 tahun 2022 yang berisi tentang Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah.

Salah satu hal penting yang dibahas adalah terkait kapasitas masjid menampung jamaah yang akan menjalankan ibadah Ramadhan.

Kemenag mengatakan bahwa kapasitas masjid di daerah dengan PPKM level 1, bisa diisi 100 persen.

Baca Juga: Warna Putih Bertuliskan Tinta Emas Menjadi Pilihan Undangan Pernikahan Son Ye Jin dan Hyun Bin

“Untuk tempat ibadah di kabupaten atau kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif dengan jumlah 100 persen dari kapasitas,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 Maret 2022.

SE tersebut juga mengatur tentang kapasitas masjid di wilayah dengan PPKM level 2 dan 3. Wilayah di level 2 bisa diisi dengan jumlah 75 persen orang dari kapasitas masjid.

Sementara, masjid di wilayah PPKM level 3 hanya boleh menampung sebanyak 50 persen dari kapasitas.

Menag juga menyinggung pengurus atau pengola masjid dalam SE yang diberikan. Dalam keterangannya, pengurus masjid wajib menyediakan petugas untuk mengawasi ketertiban protokol kesehatan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 31 Maret 2022 Di Kota-kota Besar Pulau Jawa, Sepanjang Hari

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x