ZONABANTEN.com - Penyaluran bansos Program Keluarga Harapan atau PKH 2022 masih terus dilakukan oleh Kemensos.
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bansos PKH 2022 masing-masing akan mendapatkan bantuan dana hingga Rp750 ribu.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Terbaru Hari ini, Sabtu 26 Maret 2022, Sudah Ada Stok di Rumah?
Penerima bansos PKH 2022 terdiri dari balita, ibu hamil, lansia, anak sekolah SD, SMP, dan SMA, serta penyandang disabilitas.
Setiap golongan bansos PKH 2022 ini harus memenuhi kriteria agar bisa mendapat bantuan hingga Rp750 ribu per orang. Syaratnya antara lain:
- Balita: Anak usia dini di usia 0-6 tahun, maksimal dua anak dalam satu keluarga.
- Anak Sekolah SD, SMP, dan SMA: Berusia 6-21 tahun, belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Ibu Hamil: Maksimal dua kali kehamilan.