Tak Perlu Karantina, Berikut Syarat Bagi Orang yang Baru Tiba dari Luar Negeri!

- 24 Maret 2022, 22:34 WIB
Tak Perlu Karantina. Berikut Syarat Pelaku yang Baru Tiba dari Luar Negeri!/Pexels
Tak Perlu Karantina. Berikut Syarat Pelaku yang Baru Tiba dari Luar Negeri!/Pexels /

ZONABANTEN. com-  Adanya pemberlakuan baru dari pemerintah yang tidak mewajibkan seseorang  melakukan karantina ketika baru tiba dari luar negeri, hal ini  membawa angin segar bagi setiap orang. 

Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Jokowi melalui live YouTube Sekretariat Presiden, beliau menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan kelonggaran bagi pelaku perjalanan  yang baru saja tiba dari luar negeri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Per 25 Maret 2022: Kerja Keras dan Tekad Anda akan Membuahkan Hasil

Mereka yang baru tiba di Indonesia tak perlu melakukan karantina. Namun pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan  dari luar negeri untuk   melakukan tes PCR.

Jika hasil PCR negatif maka pelaku yang baru tiba di Indonesia dapat melakukan aktivitas seperti biasanya.

Jika pelaku tersebut mendapati hasil tes yang positif, maka  diharuskan untuk melewati masa karantina apabila gejala ringan, dan apabila gejala berat maka dapat mengunjungi Rumah Sakit.

Dalam kondisi pandemi yang belum berakhir, kita semua dituntut untuk terus menjaga kesehatan dengan cara mengkonsumsi makanan yang sehat, rutin berolah raga, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Per 25 Maret 2022: Waktu yang Tepat Untuk Mengejar Ambisi Anda

Dengan adanya pemberian vaksin dan melakukan  pola hidup yang sehat, diharapkan pandemic ini segera berlalu dan kita semua dapat leluasa beraktivitas.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x