Ungkap Kasus, Mapolsek Balaraja Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak Asuh

- 22 Maret 2022, 20:57 WIB
Ilustrasi. Ungkap Kasus, Mapolsek Balaraja Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak Asuh
Ilustrasi. Ungkap Kasus, Mapolsek Balaraja Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak Asuh /

ZONABANTEN.com - Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Balaraja, Kabupaten Tangerang Ipda Jarot mengungkapkan, pihaknya telah menangkap D (45) yang diduga telah tega mencabuli anak asuhnya yang masih di bawah umur, hingga tujuh kali.

Perbuatannya tersebut, kata Kanit, terungkap atas laporan ibu kandung korban ke Mapolsek Balaraja pada 11 Maret 2022 lalu.

"Dari Tahun 2015 itu pelaku melakukan pencabulan sampai 2022 dengan tujuh kali melakukan rudapaksa," katanya kepada awak media, Selasa 22 Maret 2022.

Baca Juga: Kim Se Jeong Positif COVID-19, Jumpa Penggemar Ditunda!

Jarot mengatakan, D sendiri sudah dianggap sebagai ayah oleh korban. Sebab sedari kecil, imbuh Jarot, korban sudah diasuh oleh keluarga pelaku.

Dirinya menjelaskan bagaimana pelaku bisa dianggap sebagai ayah oleh korban. Saat itu, pelaku dan keluarganya merasa iba dengan kondisi keluarga korban sehingga timbul rasa untuk ikut merawat.

"Pelaku ini tetangganya yang mengaku iba kepada tetangganya yang sudah bercerai dengan kondisi mempunyai anak dua, terlebih si ibu ini tidak mempunyai pekerjaan," jelasnya.

Jarot menjelaskan, akibat perbuatan bejatnya itu, pelaku terancam dengan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hingga 20 tahun.

Baca Juga: Tak Disangka, Aglonema Bisa Cepat Tumbuh dengan Micin karena 5 Alasan Ini

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x