ZONABANTEN.com - Berdasarkan Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022, sudah tidak ada kabupaten dan kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4.
Sebanyak 39 kabupaten dan kota menerapkan PPKM Level 3, 83 kabupaten dan kota Level 2, serta 6 kabupaten dan kota Level 1.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 4 April 2022,” ujar Mendagri Tito Karnavian.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Ngeri! Vladimir Putin Akan Gunakan Senjata Kimia dan Biologi di Ukraina
Dikutip ZONABANTEN.com dari Website Kementerian Komunikasi dan Informasi, rincian daerah penerapan PPKM di wilayah Jawa dan Bali adalah sebagai berikut:
PPKM Level 3
Sebanyak 39 daerah di lima provinsi yang menerapkan PPKM Level 3 adalah sebagai berikut:
Banten di Kota Cilegon, Kab Pandeglang, dan Kota Serang.
Jawa Barat di Kota Cirebon, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kab Bandung Barat, Kab Bandung, dan Kab Sumedang.