Bagaimana Cara Agar Bisa Memperoleh Bansos PBI dari Pemerintah? Simak Penjelasannya di Sini

- 21 Maret 2022, 18:17 WIB
Penerima Bansos PBI/Instagram @bpjskesehatan_ri
Penerima Bansos PBI/Instagram @bpjskesehatan_ri /

ZONABANTEN.com - Bansos PBI merupakan bantuan sosial untuk Penerima Bantuan Iuran, yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial atau Kemensos.

Bansos PBI diberikan kepada masyarakat menengah ke bawah, yang terkena dampak akibat pandemi yang tak berkesudahan.

Hal ini bertujuan agar Bansos PBI, setidaknya bisa meringankan beban keluarga miskin yang kesulitan dalam ekonomi.

Nominal dalam bantuan sosial ini sebesar Rp42.000 per bulan, dan uang tersebut akan langsung masuk pada tagihan iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Pengacara Ini Rela Tinggalkan Pekerjaan Demi Konten OnlyFans, Alasannya Membagongkan

Dana ini tidak akan bisa cair berupa uang atau langsung masuk pada rekening pribadi, tapi akan langsung disalurkan kepada Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Lalu bagaimana cara agar bisa menerima Bansos PBI dari pemerintah?

Melansir dari Dinsos Jogja, Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021, semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin, harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sedangkan DTKS berbasis data kependudukan. Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos, yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) adalah kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota, bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan.

Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya, untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.

Baca Juga: Pria Bermarga Kim Akhirnya Keluar di Episode 12 Drama Twenty Five Twenty One, Warganet: Bapaknya Minchae

Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) agar dapat diusulkan sebagai KPM bansos.

Apabila pengusulan sudah dilakukan dari kelurahan, selanjutnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut, sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI.

Pengesahan akhir dilakukan setiap menjelang periode salur bansos, dan merupakan kewenangan Menteri.

Seseorang akan dinyatakan sah sebagai KPM apabila data-data usulan telah melalui proses validasi, dan terverifikasi layak menjadi penerima bansos.

Baca Juga: Ustadz Hanan Attaki Bagikan Amalan Sederhana Namun Memiliki Keutamaan Luar Biasa, Kamu Pasti Bisa Melakukannya

Nah, itulah cara yang bisa anda lakukan agar bisa menerima Bansos PBI, semoga terbantu ya.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: dinsos.jogjaprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x