Baca Juga: Kasus Covid-19 di Korea Selatan Masih Tinggi, Pemerintah Longgarkan Aturan Pembatasan Jarak
Aturan lain yang diberikan Kemensos untuk mendapatkan bansos PKH ini adalah, dalam satu keluarga maksimal hanya empat orang penerima bansos.
Bansos PKH ini akan disalurkan per tahap atau per tiga bulan selama satu tahun. Setiap tahapnya, golongan penerima bansos PKH akan mendapatkan bansos mulai dari Rp225 ribu hingga Rp750 ribu.
Sementara itu, penyaluran bansos PKH saat ini sedang memasuki tahap 1 ke rekening masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bagi masyarakat yang merasa sudah memenuhi kriteria dan terdaftar di DTKS, bisa langsung cek nama penerima bansos PKH melalui cara berikut:
Baca Juga: Tips Tetap Aman Meski Aturan Tak Berjarak Bagi Penumpang KRL
1. Kunjungi website cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pilih data Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, dan Desa sesuai KTP.
3. Isi nama sesuai KTP.
4. Masukkan kode unik sesuai yang tertera lengkap dengan spasinya.