4. Jika sudah registrasi, akses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos.
5. Pilih ‘Daftar Usulan’ untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos.
6. Klik ‘Tambah Usulan’.
7. Pilih jenis bansos.
Baca Juga: Subsidi Minyak Goreng Kemasan Dicabut, Simak Aturan dan Harga Eceran Tertinggi Terbaru
Apabila data yang diusulkan berhasil, maka akan memuat nama, NIK, dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.
Bagi pemilik KTP yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima bansos 2022 namun tidak mendapatkan bantuannya, silakan ajukan aduan ke situs resmi Kemensos dengan cara berikut:
- Hubungi kepala desa setempat.
- Hubungi akun Instagram resmi Kemensos (@kemensosri).
- Hubungi nomor WhatsApp 0811-1022-210.