1. Bantuan Bansos PBI berupa akses untuk mendapatkan keanggotaan BPJS kelas 3.
2. Bansos PBI berupa iuran sebesar Rp 42.000 yang akan dibayarkan oleh pemerintah ke BPJS.
3. Penerima Bansos PBI tidak bisa naik kelas dirawat, karena sudah ditetapkan jadi penerima BPJS kelas 3.
4. Bansos PBI merupakan bantuan berupa akses pengobatan di fasilitas tingkat 1 yaitu puskesmas di kelurahan atau desa.
Untuk mendapatkan Bantuan Sosial ini, calon penerima perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berikut cara mendaftar DTKS:
1. Buka situs resmi dtks https://dtks.jakarta.go.id/
2. Buat akun baru apabila belum memiliki akun
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat