Rekening Bank atau E-wallet Kartu Prakerja Bermasalah? Bisa Diputuskan dengan Cara Berikut

- 12 Maret 2022, 19:59 WIB
Cara pemutusan rekening bank atau e-wallet dengan Kartu Prakerja/Ilustrasi dari prakerja.go.id
Cara pemutusan rekening bank atau e-wallet dengan Kartu Prakerja/Ilustrasi dari prakerja.go.id /

ZONABANTEN.com –  Seperti yang diketahui, penerima Kartu Prakerja nantinya akan mendapat insentif dengan total senilai Rp2,55 juta.

Insentif Kartu Prakerja akan dicairkan dengan cara ditransfer ke nomor rekening atau akun e-wallet ­yang telah didaftarkan.

Pencairan insentif Kartu Prakerja hanya dapat dilakukan jika rekening atau e-wallet telah disambungkan. Jadi, pastikan peserta sudah menautkan rekening bank atau e-wallet ke Kartu Prakerja.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24, Serta Syarat dan Ketentuannya

Di sisi lain, rekening atau e-wallet juga dapat diputuskan dan diubah jika memiliki masalah, misalnya rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan sudah tidak aktif.

Lantas, bagaimana cara memutuskan rekening bank atau e-wallet dengan Kartu Prakerja? Ikuti langkah berikut:

  1. Pada tampilandashboard, pilih menu ‘Ubah’.
  2. Klik ‘Ya, Putuskan Rekening’ untuk memutuskan rekening.
  3. Sistem akan memproses pemutusan rekening.
  4. Rekening berhasil diputuskan. Peserta harus segera menyambungkan ulang sesuai langkah penyambungan rekening ataue-wallet.

Jika sebelumnya telah menyambungkan rekening bank atau e-wallet, silakan ikuti langkah berikut:

Baca Juga: LINK STREAMING GRATIS FK Senica vs MFK Zemplin Michalovce Malam Ini, Kick Off Pukul 21.00 WIB

  1. Pada tampilandashboardrekening bank atau e-wallet, klik ‘Ubah’.
  2. Klik ‘Ya, Putuskan Rekening’ untuk memutuskan rekening.
  3. Sistem akan memproses pemutusan rekening.
  4. Rekening berhasil diputuskan. Peserta harus segera menyambungkan ulang sesuai langkah penyambungan rekening ataue-wallet.

Demikian informasi tentang pemutusan rekening bank atau e-wallet Kartu Prakerja.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x