Ingin Mendaftar Kartu Prakerja? Simak Syarat dan Ketentuannya

- 12 Maret 2022, 14:05 WIB
Syarat daftar kartu Prakerja
Syarat daftar kartu Prakerja //Ilustrasi dari prakerja.go.id
ZONABANTEN.com - Kartu Prakerja merupakan program pemerintah untuk pengembangan diri para pekerja dan pencari kerja.

Program Kartu Prakerja juga membantu kewirausahaan berupa bantuan biaya, dan membantu untuk lebih kompeten.

Program Kartu Prakerja ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Termasuk para pelaku usaha mikro dan kecil. Program ini juga ramah untuk difabel dan dianjurkan untuk mendaftar.
 
Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Tayang Drama Shooting Stars, Lee Sung Kyung dan Kim Young Dae Alami Love Hate Relationship

Bagi anda yang sesuai kriteria pada program Kartu Prakerja, sebaiknya segera mendaftar, untuk mendapatkan banyak manfaat.

Sebelum mendaftar, pastikan telah mengetahui syarat dan ketentuan dalam program Kartu Prakerja.

Berikut adalah syarat dan ketentuan Kartu Prakerja yang dilansir ZONABANTEN.com dari prakerja.go.id.
 
Baca Juga: Daftar Peringkat Brand Reputation Boy Group Korea Selatan Maret 2022, BTS Masih Bertahan di Posisi Pertama

Syarat Mendaftar:

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
 
Baca Juga: Gempa Guncang Banten Hari Ini, Efeknya sampai Terasa di Daerah Jabar, Apakah Berpotensi Tsunami?

Sedangkan untuk ketentuannya adalah pastikan bahwa anda bukan merupakan golongan dari pekerjaan ini:

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

- Aparatur Sipil Negara

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala Desa dan perangkat desa

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
 
Baca Juga: Terdampak Penghentian Siaran Analog, Set Top Box TV Digital akan Diberikan Pemerintah Jabar Pada Wilayah Ini

Karena hal tersebut termasuk syarat mendaftar program Kartu Prakerja, yaitu bukan merupakan golongan pekerjaan di atas.

Nah, setelah mengetahui syarat dan ketentuan dari program Kartu Prakerja dengan jelas, silahkan mulai mendaftar jika anda memenuhinya.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah