KPPU Hapus Praktek Penjualan Minyak Goreng Bersyarat

- 9 Maret 2022, 23:50 WIB
Temuan KPPU Kanwil IV Surabaya di salah satu swalayan yang melakukan penjualan minyak goreng bersyarat .(ANTARA/HO-KPPU Kanwil IV Surabaya)
Temuan KPPU Kanwil IV Surabaya di salah satu swalayan yang melakukan penjualan minyak goreng bersyarat .(ANTARA/HO-KPPU Kanwil IV Surabaya) /

ZONABANTEN.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) IV Surabaya menyetop praktik penjualan minyak goreng bersyarat di beberapa toko swalayan.

Dilnasir dari lamaan ANTARANEWS, langkah ini dambil KPPU karena dianggap memberikan beban bagi masyarakat.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Surabaya Romi Pradhana Aryo menyebutkan pemberhentian dilaksanakan usai memantau di lapangan selama 2 hari.

Yakni antara tanggal 7 – 8  Maret 2022 di beberapa toko swalayan di kawasan Surabaya.

Baca Juga: Inilah Dua Sanksi dari Komite Disiplin Kepada Persipura, Merujuk Kode Disiplin PSSI Pasal 58

"Di tengah masih belum normalnya distribusi minyak goreng di Jawa Timur, kami menemukan praktik penjualan minyak goreng disertai dengan persyaratan tertentu yang menurut kami semakin membebani masyarakat," ujar Romi dari KPPU Kanwil IV Surabaya Rabu, 9 Maret 2022.

Romi menyebutkan setidaknya ada 3 bentuk penjualan minyak goreng secara bersyarat yang diketemukan timnya.

Pertama, mensyaratkan minimal nilai berbelanja tertentu (Rp10.000 sampai Rp Rp75.000); kedua, mensyaratkan keanggotaan/member tertentu, dan ketiga, mensyaratkan pembelian produk tertentu.

"Dengan adanya bentuk-bentuk penjualan bersyarat ini tentu saja akan membuat masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh minyak goreng sesuai dengan ketentuan pemerintah secara wajar," sebutnya.

Romi mendapatkan bahwa ketersediaan minyak goreng dengan harga sesuai HET belum sampai pada kondisi normal, serta masih banyak ditemui toko swalayan yang kehabisan persediaan.

Romi menyebutkan langkah Kanwil IV KPPU berikutnya secara khusus melaksanakan advokasi pada para pemilik toko swalayan yang teramati telah melakukan praktik penjualan minyak goreng secara bersyarat dan meminta menyetop kegiatan penjualan tersebut.

Baca Juga: Drama Komedi Romantis ‘A Business Proposal’ Berhasil Mendominasi Rating Penonton Slot Senin dan Selasa

"Para pemilik toko swalayan kami minta untuk segera menghentikan praktik penjualan minyak goreng bersyarat, bila tidak diindahkan tentu kami akan mengambil langkah-langkah selanjutnya," papar Romi.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit telah menetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500/liter,

minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah