Kejagung dan Kejati Sulsel Tangkap Buronan Tindak Pidana Perbankan, Rugikan Nasabah Rp131 Miliar

- 8 Maret 2022, 20:59 WIB
Buronan perkara Tindak Pidana Perbankan ditangkap Tim Tabur Kejangung dan Kejati Sulsel, Selasa, 8 Maret 2022 malam
Buronan perkara Tindak Pidana Perbankan ditangkap Tim Tabur Kejangung dan Kejati Sulsel, Selasa, 8 Maret 2022 malam /
 
ZONABANTEN.COM - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan buronan perkara  Tindak Pidana "Perbankan Secara Bersama-sama Berupa Investasi Jasa Keuangan Ilegal" yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, penangkapan itu mereka lakukan pada Selasa, 8 Maret 2022, sekitar pukul 18.45 WIB.
 
 
"Identitas terpidana yang diamankan, yaitu nama lengkap, Yohanis Tandilangi alias Totti, 29 tahun," katanya, melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa malam.
 
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, terpidana beralamat di Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
 
Namun, sejak putusan, tersangka tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
 
"Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.
 
Setelah pencarian secara intensif oleh Tim Tabur Kejagung dan Kejati Sulsel, Yohanis Tandilangi alias Totti berhasil diamankan Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
 
 
Berdasarkan Putusan PT Nomor: 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor : 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021, Terpidana Yohanis Tandilangi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana "Perbankan Secara Bersama-Sama Berupa Investasi Jasa Keuangan Ilegal” yang mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp. Rp.131.098.262.661.
 
"kibat perbuatannya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama lima tahun serta denda masing-masing sebesar Rp. 10.000.000.000," jelas Kapuspenkum. ***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: pusat penerangan hukum kejagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x