Alur Penerimaan Bansos PKH dan Cara Cek Daftar Nama Penerima

- 7 Maret 2022, 17:42 WIB
Alur penerimaan bansos PKH dan Cara mengecek nama penerima
Alur penerimaan bansos PKH dan Cara mengecek nama penerima /Tangkapan layar video Instagram @kemensos_pkh

ZONABANTEN.com - Bansos PKH atau Bantuan Sosial Keluarga Harapan, adalah program Kementerian Sosial.

Program bansos PKH merupakan pemberian bantuan sosial bersyarat, kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Bansos PKH mempunyai salah satu tujuan, yaitu mengurangi kemiskinan dan kesenjangan, serta meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Baca Juga: Bansos PBI Maret 2022 Sudah Bisa Dicairkan, Segera Ambil dan Cek Nama Anda Secara Online Disini

Kementerian Sosial (Kemensos), menyalurkan bansos PKH melalui 4 tahap dalam satu tahun.

Bantuan sosial ini dicairkan setiap 3 bulan sekali.

Berikut adalah periode pencairan bansos PKH dalam 4 tahap.

- Januari, Februari, dan Maret, merupakan tahap 1

- April, Mei, dan Juni, merupakan tahap 2

- Juli, Agustus, dan September, merupakan tahap 3

- Oktober, November, dan Desember, merupakan tahap 4

Sedangkan cara untuk mengetahui, apakah nama anda termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, anda bisa mulai mengeceknya pada link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: 3 Hal yang Harus Diperhatikan dalam Penyaluran Bansos Periode Maret 2022, Cek Penjelasan Kemensos Ini

Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Jika anda sudah masuk pada link melalui browser HP ataupun Komputer, silahkan masukkan nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

2. Masukkan nama anda sesuai KTP

3. Isikan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang terdapat dalam kotak kode

4. Jika huruf kode kurang jelas, anda bisa klik icon captcha, agar mendapatkan huruf kode baru

5. Lalu klik cari data, maka secara otomatis sistem akan mencari nama anda, sesuai wilayah yang anda masukkan.

Jika berhasil, maka selamat, anda sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH.

Tapi jika belum berhasil menemukan nama anda dalam sistem, sebaiknya anda memeriksa, apakah anda sudah mendaftar pada DTKS atau belum.

Baca Juga: Dana Bansos Sembako BPNT 2022 Belum Diterima? Kirim Aduan Melalui Email dan WhatsApp dengan Cara Berikut

Karena nama anda harus terdaftar pada DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, untuk mendapatkan bantuan sosial PKH.

Selanjutnya, adalah alur penerimaan bansos PKH.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan, pada bagian keenam tentang penyaluran bantuan sosial PKH paragraf 1, Pasal 39 berbunyi:

(1) Kementerian Sosial melalui Bank Penyalur melakukan
penyaluran Bantuan Sosial PKH secara nontunai ke rekening atas nama Keluarga Penerima Manfaat PKH.

(2) Rekening atas nama Keluarga Penerima Manfaat PKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses melalui Kartu Keluarga Sejahtera.

Baca Juga: Bansos PBI 2022 Bisa Dicairkan Mulai Hari Ini! Begini Cara Cek Penerima dan Ketentuan yang Harus Diketahui

(3) Penyaluran Bantuan Sosial secara nontunai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan bagi:

a. penyandang disabilitas berat;

b. lanjut usia terlantar nonpotensial;

c. eks penderita penyakit kronis nonpotensial;

d. komunitas adat terpencil; dan/atau

e. daerah yang belum memiliki infrastruktur untuk mendukung penyaluran Bantuan Sosial PKH secara nontunai.***

Editor: Siti Fatimah Adri

Sumber: dtks.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah