Info Penting Untuk Peserta Kartu Prakerja! Simak Batas Akhir Penautan Rekening atau E-Wallet Berikut Ini

- 24 Februari 2022, 14:09 WIB
Penautan rekening atau e-wallet Kartu Prakerja untuk Gelombang 12 sampai 22 /Prakerja
Penautan rekening atau e-wallet Kartu Prakerja untuk Gelombang 12 sampai 22 /Prakerja /

ZONABANTEN.com - Program Kartu Prakerja baru-baru ini memberikan informasi mengenai batas akhir penautan rekening atau e-wallet serta batas akhir mengubah rekening atau e-wallet bagi semua penerima Kartu Prakerja gelombang 12 sampai gelombang 22.

Batas akhir penautan dan pengubahan rekening atau e-wallet ini paling lambat tanggal 10 Maret 2022, pukul 23.59.

Apabila telah melewati batas akhir, fitur penautan rekening atau e-wallet akan dinonaktifkan.

Hal tersebut disampaikan melalui instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id

Baca Juga: Ada Kartu Prakerja Gelombang 24? Ini Cara Daftar Prakerja Sampai Dapat Insentif

"10 Maret 2022, pukul 23.59 WIB adalah batas akhir untuk menautkan rekening atau e-wallet serta batas akhit mengubah rekening atau e-wallet bagi semua penerima Kartu Prakerja Gelombang 12 sampai dengan 22,"

"Setelah melewati batas akhir, fitur untuk menautkan rekening atau e-wallet akan nonaktif,"

"Bagi sobat penerima Kartu Prakerja Gelombang 12 sampai dengan 22 yang belum menautkan rekening atau e-wallet serta jika ingin mengubah rekening atau e-wallet, mohon segera melakukannya paling lambat tanggal 10 Maret 2022, pukul 23.59," Tulis akun @prakerja.go.id

Jika kamu belum mengetahui atau masih bingung bagaimana cara menautkan rekening atau e-wallet ke Kartu Prakerja, ikuti langkah-langkah berikut ini.

Baca Juga: Tambah Beban Krisis Ukraina, Presiden Vladimir Putin Setujui Operasi Militer Khusus di Donbass Ukraina

Sebelum menyambungkan rekening bank atau e-wallet, pastikan:

1. Nomor rekening bank dan e-wallet/e-money kamu merupakan atas nama kamu sendiri (menggunakan NIK yang sama dengan NIK yang terdaftar di Kartu Prakerja);

2. Jika memilih e-wallet, pastikan kamu telah mempunyai akun e-wallet di salah satu mitra kami (OVO, LinkAja, Gopay, DANA);

3. Pastikan nomor HP yang teregistrasi di Kartu Prakerja merupakan nomor telepon akun e-wallet/e-money kamu;

4. Akun e-wallet kamu sudah di-upgrade atau akun e-wallet yang KYC (verifikasi KTP & swafoto).

Baca Juga: Bansos PBI Cair Bulan Februari 2022, Ini Cara Cek Penerima dan Status Pencairan Dana

Cara sambung rekening/e-wallet:

1. Login ke akun kamu di www.prakerja.go.id

2. Masuk ke dashboard akun kamu. Pada bagian Rekening, klik Sambungkan

3. Jika kamu mau menyambungkan dengan rekening bank, pilih bank yang diinginkan lalu klik Sambungkan

4. Masukkan data rekening kamu. Pastikan kamu memasukkan data yang benar. Lalu klik Konfirmasi

5. Rekening bank kamu sudah tersambung ke akun Prakerja

Baca Juga: Prakerja Gelombang 23 Akan Diumumkan Hari Ini? Begini Cara Cek Kelolosan hingga Pencairan Insentif Rp3,4 Juta

6. Jika kamu memilih e-wallet, pastikan nomor HP yang teregistrasi di akun Kartu Prakerja merupakan nomor telepon e-wallet kamu yang telah KYC atau e-wallet yang sudah di-upgrade atau premium.

7. Jika nomor HP sudah benar, klik Aktifkan atau Konfirmasi

8. Masukkan nomor OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP kamu

9. Jika kamu telah salah memasukkan OTP lebih dari 4 (empat) kali, maka kamu harus menunggu dan mencoba kembali setelah 1 (satu) jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar.

10. Selanjutnya, masukkan security code akun e-wallet yang kamu pilih untuk disambungkan

11. Selamat, kamu berhasil menyambungkan rekening/e-wallet kamu!***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x