Daftar DTKS Kini Makin Praktis Dengan Aplikasi Cek Bansos Kemensos

- 19 Februari 2022, 07:24 WIB
Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi Cek Bansos /

ZONABANTEN.com – Pendaftaran DTKS kini semakin mudah dengan kehadiran aplikasi Cek Bansos Kemensos.

DTKS yang merupakan sebuah layanan pusat data yang menyimpan data penduduk yang memiliki status kesejahteraan sosial rendah, termasuk penduduk penerima bansos PKH dan BPNT.

Penetapan DTKS mengalami perubahan sejak tahun 2020 lalu. Semula penetapan DTKS hanya dua kali dalam setahun menjadi empat kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober, dikutip ZONABANTEN.com dari dtks.kemensos.go.id.

Diketahui penetapan itu terjadi setelah dilakukannya perluasan terhadap pengelolaan data terpadu.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH Kemensos Melalui DTKS Cekbansos Kemensos Tahun 2022 Perkeluarga Bisa Dapat Rp10,8 juta

Dari hanya data fakir miskin, kemudian diperluas ke data bantuan sosial, data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS), dan data potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS).

Pendaftaran DTKS sendiri bisa dilakukan dengan dua cara, yakni secara offline dan online untuk lebih mempermudah masyarakat.

Dilansir ZONABANTEN.com dari depok.pikiran-rakyat.com, bagi masyarakat yang ingin mendaftar secara online, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Hal pertama yang perlu kamu lakukan adalah mendownload aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store melalui handphone.
  2. Selanjutnya buatlah akun baru dengan klik “Buat Akun Baru”.
  3. Isi data diri pada kolom yang ada, jangan sampai ada yang terlewat. Pastikan semua data yang diinput benar.
  4. Kemudian jika registrasi telah berhasil, lanjutkan dengan memilih menu “Daftar Usulan”.
  5. Isilah datamu sekali lagi dan pilihlah jenis bansos, PKH atau BPNT.

Setelah itu, kamu hanya perlu menunggu karena data akan diproses validasi oleh Kemensos untuk memastikan bahwa kamu memang berhak menjadi KPM DTKS.

Halaman:

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Kemensos PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x