ZONABANTEN.com - Sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) kembali disesuaikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Hal ini dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status penyebaran COVID-19.
Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 05 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dikutip ZONABANTEN.com dari website Sekretariat Negara, berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No 05/2022 yang ditandatangani Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo tanggal 16 Februari 2022:
Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
Jawa dan Bali
PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).
PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.