Densus 88 Polri: Penangkapan Terduga Teroris Kader Partai Ummat Sudah Sesuai Prosedur

- 15 Februari 2022, 10:32 WIB
Tim Densus 88 Polri. (Foto: Dok Net)
Tim Densus 88 Polri. (Foto: Dok Net) /

ZONABANTEN.com - Terkait dengan penangkapan salah satu kader Partai Ummat berinisial RH sebagai terduga teroris di Bengkulu, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri akhirnya buka suara yang berimbas pada desakan evaluasi kerja.

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Anti-teror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa memandang status dan latar belakang seseorang.

"Jadi, sama seperti tersangka tindak pidana terorisme yang lain, Densus 88 tidak pernah melihat status seseorang," ujar Aswin dalam keterangannya, pada hari Selasa, 15 Februari 2022.  

Aswin juga menegaskan bahwa penegakan hukum telah didasari alat bukti yang cukup, dan bisa  menunjukkan keterkaitan seseorang dengan jaringan atau kelompok terorisme tertentu.

Baca Juga: Profil Hamzah Haz, Mantan Wakil Presiden RI Asal Kalimantan Barat

Menurutnya kinerja yang dilakukan aparat kepolisian juga diawasi secara ketat oleh pihak internal maupun eksternal.

"Polri memiliki perangkat-perangkat pengawas terhadap kinerja Densus 88. Demikian pula eksternal, berbagai stakeholder terkait, termasuk Komnas HAM hingga lembaga peradilan yang menyidangkan kasus-kasus terorisme yang ditangani oleh Densus 88," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa Densus 88 telah meringkus tiga tersangka terorisme di wilayah Bengkulu pada hari Rabu, 9 Februari 2022 lalu. Ketiganya disebut telah berbaiat ke jaringan Jamaah Islamiyah (JI) sejak 1999. Salah satu terduga terorisme yang ditangkap merupakan kader dari DPW Partai Ummat.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x