LTMPT: Siswa dengan KIP Kuliah Hanya Bisa Memilih PTN Naungan Kemdikbudristek, Ini Penjelasannya

- 11 Februari 2022, 15:46 WIB
LTMPT: Siswa dengan KIP Kuliah Hanya Bisa Memilih PTN Naungan Kemdikbudristek, Ini Penjelasannya/Tangkapan Layar/portal.ltmpt.ac.id
LTMPT: Siswa dengan KIP Kuliah Hanya Bisa Memilih PTN Naungan Kemdikbudristek, Ini Penjelasannya/Tangkapan Layar/portal.ltmpt.ac.id /

ZONABANTEN.com - LTMPT memberikan informasi penting untuk siswa pemegang KIP Kuliah Puslapdik pada Jum'at, 11 Februari 2022.

melalui akun resmi LTMPT @ltmptofficial diberitahukan bahwa siswa pemegang KIP Kuliah Puslapdik hanya dapat memilih program studi di Perguruan Tinggi tertentu.

LTMPT menjelaskan calon mahasiswa yang mendaftarkan diri di LTMPT untuk SNMPTN maupun SBMPTN hanya dapat memilih program studi pada PTN di bawah naungan Kemdikbudristek.

Daftar Perguruan Tinggi Negeri yang ada di bawah naungan Kemdikbudristek bisa dilihat lebih lengkap di laman resmi KIP Kuliah Puslapdik https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

Sebagai informasi, KIP Kuliah atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah merupaan salah satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atu sederajat dari keluarga kurang mampu.

Baca Juga: Cara Daftar Akun LTMPT SNMPTN 2022, Mudah Melalui portal.ltmpt.ac.id

KIP Kuliah ini bertujuan untuk membantu agar siswa-siswa tersebut dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.

Program KIP Kuliah ini bisa dimanfaatkan oleh lulusan SMA, SMK atau sederajat di seluruh Indonesia, untuk dapat menempuh pendidikan tinggi agar dapat berkontribusi bagi pembangunan bangsan sekaligus meningkatkan taraf ekonomi keluarga masing-masing.

Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud juga akan terus menjamin pemerataan akses pendidikan tinggi melalui KIP Kuliah ini.

Hal itu juga terdaoat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan bagi emajuan, kemandidiran, dan kesejahteraan.

Baca Juga: Ditutup 8 Hari Lagi, Berikut Cara Registrasi Akun LTMPT Siswa dan Catatan yang Harus Diperhatikan

bahwasanya Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk meningkatkan akses dan kesempatan be;ajar di Perguruan Tinggi.

Serta menyiapkan insan indonesia yang cerdas dan kompetitif.

KIP Kuliah ini merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar atau PIP.

PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu untuk membiayai pendidikan.

Kartu Indonesia Pintar Kuliah akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik.

Namun, untuk dapat menerima KIP Kuliah tentu ada persyaratan yang perlu dipenuhi, seperti perlu berasal dari peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x