Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Laka Imogiri

- 10 Februari 2022, 16:35 WIB
Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana dalam Penyerahan santunan korban kecelakaan Bus Pariwisata di Imogiri/ Kementerian BUMN
Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana dalam Penyerahan santunan korban kecelakaan Bus Pariwisata di Imogiri/ Kementerian BUMN /

Hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik darat, laut maupun udara.

Santunan tersebut berasal dari dana Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang pada saat membayar tiket atau ongkos angkut.

Dewi menambahkan, “santunan ini dapat diproses dengan cepat kurang dari 24 jam karena solidnya kerjasama yang telah terbina dengan instansi terkait dan dalam hal ini Jasa Raharja mengapresiasi kinerja Satlantas Polres Bantul yang dengan sigap dan cepat dalam penanganan kasus kecelakaan tersebut dan juga pihak Rumah Sakit yang dengan cepat memberikan pelayanan kepada para korban sehingga dapat tertangani dengan baik.

Baca Juga: Sekilas Bukit Bego Bantul, Saksi Bisu Kecelakaan Bus Pariwisata yang Punya Ikon Khas Patung Semar

“Selain itu juga, tidak kalah pentingnya peran masyarakat dan Pamong Praja wilayah setempat yang mendukung lancarnya pertemuan dengan pihak ahli waris korban,” ujarnya.

“Khusus warga yang mengalami luka-luka, tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan di rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar dapat merawat korban yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik sampai dengan biaya maksimal Rp 20 juta," lanjut Dewi.

“Berkat sinergi pelayanaan dan digitalisasi system pelayanan bersama instansi terkait yaitu Kepolisian, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil maka untuk korban kecelakaan walaupun ahli warisnya berada di kota ataupun propinsi yang berbeda maka proses penyelesaian dapat dilakukan dengan cepat dalam hitungan jam saja," jelas Dewi.

Baca Juga: Dorong Pengembangan dan Akses Vaksin COVID-19, Presiden Jokowi Apresiasi Peran ACT-A

“Ini adalah bentuk komitmen Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan,” tutupnya.

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Kementerian BUMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah