Plasma Konvalesen hingga Ivermectin, Beberapa Obat-obatan ini Dicabut dari Buku Pedoman Medis

- 9 Februari 2022, 16:49 WIB
Ilustrasi Ivermectin.
Ilustrasi Ivermectin. /Pixabay/heungsoon/

ZONABANTEN.com - Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Erlina Burhan, mengumumkan bahwa lima organisasi profesi medis mencabut sejumlah obat-obatan antivrus dan terapi, diantaranya ada plasma konvalesen hingga Invermectin, yang sudah tidak dianggap bermanfaat untuk pemulihan pasien COVID-19 dari buku pedoman tata laksana edisi terbaru.

"WHO sudah mengumumkan beberapa obat yang tidak bermanfaat dan kami mengadopsi itu," ujar Erlina Burhan, dalam konferensi pers Peluncuran Buku Pedoman Tata Laksana COVID-19 Edisi 4, melalui Zoom di Jakarta, pada Rabu 9 Februari 2022.
 
Erlina menjelaskan, terapi dan obat-obatan antivirus yang dihapus dari buku pedoman tersebut, terdapat plasma konvalesen, Ivermectin, Hidroksiklorokun, Azitromisin dan Oseltamivir.
 
 
Plasma konvalesen dan Ivermectin sebelumnya masuk ke dalam buku pedoman tata laksana COVID-19 edisi 3, walaupun dalam panduannya tidak pernah masuk sebagai opsi standar perawatan pasien COVID-19, namun sebagai opsi tambahan berdasarkan rekomendasi medis.
 
"Pada narasi buku edisi 3, Ivermectin masih dalam proses uji klinis, bukan dipakai untuk pelayanan biasa pada pasien," ucapnya.
 
Sedangkan, Buku Pedoman Tata Laksana COVID-19 Edisi 4 disusun oleh lima organisasi profesi medis, yakni Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular (PERKI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
 
Pada buku pedoman edisi 4 ini, selain memuat pembaruan seputar penggunaan obat-obatan pasien COVID-19 , juga menjelaskan pembaruan terkait panduan lainnya, yaitu definisi kasus probable varian Omicron menurut PCR dengan S-Gene Target Failure (SGTF) dan terkonfirmasi varian Omicron menurut Whole Genome Sequencing (WGS).
 
 
Dapat digarisbawahi bahwa kasus COVID-19 tanpa gejala atau hanya dengan gejala ringan, sudah cukup dengan isolasi mandiri atau isolasi terpusat dan tidak perlu meminta rawat inap. Namun, jika memiliki kasus dengan gejala sedang, berat atau kritis dapat dilakukan di fasilitas Rumah Sakit.
 
Buku yang didistribusikan kepada tenaga kesehatan di seluruh Rumah Sakit di Indonesia ini, memuat juga perihal pembaruan indikasi perawatan ICU dan karakteristik pasien COVID-19 dengan gejala derajat kritis. Agar dapat lebih memprediksi potensi dini penurunan kondisi pasien, serta perubahan lainnya terkait jenis, dosis, dan cara pemberian vaksin baru yang lebih efektif lagi sebagai upaya dalam pencegahan.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah