ZONABANTEN.com – Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah telah dimulai sejak 2 Februari 2022.
KIP Kuliah adalah bantuan pemerintah bagi siswa lulusan SMA dan SMK yang memiliki prestasi akademik dengan keterbatasan ekonomi.
Dengan adanya KIP Kuliah ini, siswa yang memenuhi syarat bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi tanpa terbebani soal biaya.
Lantas, apa saja kriteria untuk mendaftar KIP Kuliah? Catat syarat-syaratnya berikut:
Baca Juga: [Breaking News] Pemerintah Naikkan Status PPKM Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya Jadi Level 3
1. Siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun.
2. Bepotensi di bidang akademik, namun memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung dengan bukti dokumen yang sah.
3. Mempunyai Kartu KIP.
4. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.