Direktur Eksekutif Lemkapi Minta Polri Hati-hati Tangani Kasus Arteria Dahlan

- 6 Februari 2022, 12:06 WIB
Politisi PDIP Arteria Dahlan. //Dok. DPR RI
Politisi PDIP Arteria Dahlan. //Dok. DPR RI /

ZONABANTEN.com - Kasus Arteria Dahlan yang mempermasalahkan penggunaan bahasa sunda oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menuai banyak kritik dan komentar dari berbagai elemen masyarakat.

Menyikapi hal tersebut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta kepada Polri untuk berhati-hati dalam menangani kasus anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.

Selain itu menurut Edi, penanganan perkara itu saat ini memiliki nuansa politik yang sangat tinggi. Dirinya meminta Polri tetap konsisten dan tegas untuk tetap tidak melanjutkan kasus Arteria Dahlan dalam pernyataanya yang mempermasalahkan penggunaan bahasa sunda oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam rapat DPR.

Baca Juga: Dengan Kartu Prakerja, Jadi Fotografer Andal dengan Modal Minim itu Mungkin Kok! Caranya?

"Harus diipahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dalam kapasitasnya sebagai anggota komisi III DPR dan kita tahu sesuai Undang-Undang, DPR memiliki hak imunitas sesuai dengan pasal 20 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 224 UU MD3," kata Edi kepada wartawan, Jakarta, pada hari Sabtu, 5 Februari 2022.

Lebih jauh menurut Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini, setiap anggota DPR yang menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakanya, baik secara lisan atau tertulis dalam rapat DPR atau di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Sesuai undang-undang, menurut doktor hukum pidana ini, hak imunitas yang dimiliki anggota DPR mutlak.

Baca Juga: Edy Mulyadi Kerap Pakai Ikat Kepala Sunda, Ridwan Kamil: Jangan Pernah Memakai...

"Hak imunitas bukan sekedar norma yg ada dlm konstitusi, tapi sifatnya menurut pandangan kami sangat mutlak," ujar Edi.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x