Belum Usai! Kemenag Masih Persoalkan Ceramah Oki Setiana Dewi

- 6 Februari 2022, 12:11 WIB
Ceramah Oki Setiana Dewi terkait KDRT kini ditanggapi oleh Kemenag
Ceramah Oki Setiana Dewi terkait KDRT kini ditanggapi oleh Kemenag /Instagram/okisetianadewi

ZONABANTEN.com - Setelah viral ceramah Oki Setianan Dewi yang dianggap menormalkan perilaku KDRT, kini Kemenag ikut buka suara.

Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan dengan tegas bahwa segala bentuk KDRT adalah hal yang tidak dibenarkan.

Pernyataan ini diberikan Kemenag sebagai tanggapan terhadap video ceramah Oki Setiana Dewi yang viral beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Viral Video Ceramah Oki Setiana Dewi Tentang KDRT, Begini Tanggapan Aktivis Feminis Indonesia

Isfah Abidal Aziz selaku Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, menyampaikan pernyataan ini sebagai perwakilan dari Kemenag.

"Segala bentuk KDRT tidak bisa dibenarkan apalagi disembunyikan dengan dalih keluhuran istri. Sikap Kementerian Agama tegas dan tidak tawar menawar dalam persoalan ini," kata Isfah Abidal Aziz pada Minggu, 5 Februari 2022.

Isfah juga mengatakan bahwa relasi hubungan suami-istri seharusnya dilakukan dengan niatan yang benar.

"Relasi laki-laki dan perempuan harus dijalin dalam semangat keadilan dan saling memberi penghormatan," katanya.

Isfah juga mengakui keprihatinannya terhadap kasus KDRT yang masih terjadi dan umumnya dialami perempuan sebagai korban.

Baca Juga: Sampaikan Permohonan Maaf dan Tolak Keras KDRT, Oki Setiana Dewi: Semoga Allah Mengampuni Saya

Ia juga menyebutkan bahwa masalah KDRT ini harus mengandalkan pendekatan yang komprehensif dan harus melibatkan semua pihak.

"Mengatasi masalah KDRT, tidak cukup hanya upaya kuratif, tetapi juga upaya preventif," kata Isfah.

Isfah juga mengatakan bahwa negara harus ikut ambil bagian untuk menciptakan konsistensi pada penegakan hukum.

"Dalam upaya penegakan hukum ini, peran negara sangat pentin," kata Isfah.

Selain itu Isfah juga mengatakan bahwa aspek kesadaran masyarakat juga penting. Maka dari itu, unsur masyarakat seperti tokoh agama, cendekiawan, aktivis, tokoh politik, dan tokoh masyarakat harus diikutsertakan.

Baca Juga: Mamah Dedeh Ceramah Anti KDRT, Jadi Tandingan Oki Setiana Dewi

"Ketiga, aspek sarana dan prasarana perlindungan korban. Ini dapat dilakukan dengan pembentukan pusat-pusat penanganan korban KDRT, tenaga medis, konselor, psikiater, rohaniwan dan sebagainya yang memiliki sensitivitas yang tinggi," katanya.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah