Tahun Baru Imlek 2022, Catat Ini Aturan Prokes dari Kemenag

- 31 Januari 2022, 12:47 WIB
Infografis Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.2 Tahun 2022/Kemenag.go.id
Infografis Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.2 Tahun 2022/Kemenag.go.id /

ZONABANTEN.com - Tahun baru Imlek 2573 Khongzili, Gong He Xin Xi, Wan Shi Ru Yi  jatuh pada Selasa, 1 Januari 2022.

Seluruh umat Khonghucu di Tanah Air dan seluruh warga masyarakat yang merayakannya diharapkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan protokol kesehatan dalam untuk perayaan Imlek 2022 lewat Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.2 Tahun 2022.

Surat Edaran itu diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Konghucu dalam menyelenggarakan rangkaian acara Hari Raya Tahun Baru Imlek 2753 Kongzili ditengah kondisi Pandemi Covid 19.

Baca Juga: Sebagai Teman Libur Imlek, Berikut 7 Rekomendasi Drama China

Surat edaran tersebut juga ditujukan sebagai panduan untuk pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19.

Dikutip Zona Banten dari website kemenag, berikut ini aturan prokes Imlek 2022.

Ketentuan pelaksanaan Hari Raya Imlek 2573 Kongzili dapat dilaksanakan di Klenteng, Miao, Litang, Xuetang.

Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah), dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes Covid 19 yang ketat.

Tidak dianjurkan pergi ke luar kota atau mudik.

Baca Juga: Jelang Imlek, Menag Minta Perayaan Dilakukan Sederhana dan Tak Abai Prokes

Dirayakan dengan sederhana dan terbatas, menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga (kerabat) dalam jumlah besar.

Berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid 19 di lingkungan masing-masing.

Berbagi kepada sesama, membantu masyarakat yang membutuhkan.

Persembahyangan besar kepada Tuhan (King Ting Kong/Jian Tiang Gong) dapat dilakukan secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes Covid 19 yang ketat.

Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh dapat dilakukan secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes Covid 19 yang ketat.

Baca Juga: Begini Cara Korea Utara Merayakan Tahun Baru Imlek Setiap Tahunnya

Sebelum penyelenggaraan, panitia wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid 19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi, dan menyiapkan tenaga pengawas penerapan prokes Covid 19.

Jika terjadi perkembangan ekstrem Covid 19, pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Semua pihak terkait, baik pusat atau daerah agar melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah