Bentrok Massa di Sorong, Polisi Tangkap 9 Pelaku Pembakaran Karaoke

- 30 Januari 2022, 06:19 WIB
Polisi menetapkan 11 orang tersangka dalam kebakaran tempat karaoke Double O Sorong Papua Barat.
Polisi menetapkan 11 orang tersangka dalam kebakaran tempat karaoke Double O Sorong Papua Barat. /Antara/Olha Mulalinda

Dia mengatakan bahwa masih ada sekitar tujuh orang pelaku dan provokator bentrok yang sudah dikantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran polisi.

Kapolda berharap kepada masyarakat dan semua pihak agar dapat berkoordinasi dengan baik membantu polisi dalam mengungkap kasus ini. Polisi menghimbau agar tidak ada pihak yang berusaha melindungi para pelaku.

Kapolda menegaskan bahwa proses hukum adalah panglima tertinggi dalam penyelesaian kasus bentrok berdarah yang mengakibatkan 18 orang meninggal dunia.

Dia menambahkan bahwa para pelaku terancam pasal berlapis dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara bahkan seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah