Menurutnya, ada beberapa perubahan pelaksanaan SPAN-UM PTKIN 2022.
Misalnya, semua pimpinan PTKIN sekarang menjadi bagian dari Panitia Nasional.
“Selain itu, ada penambahan tes moderasi beragama pada mata uji keislaman,” urainya.
Dikutip ZONABANTEN.com dari Website Kemenag.go.id, berikut ketentuan yang harus dipenuhi peserta SPAN-UM PTKIN 2022:
Syarat Umum SPAN PTKIN 2022
Siswa MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Mu'adalah kelas terakhir pada tahun 2022.
Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi.
Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Memiliki nilai rapor Kelas XI/1, Kelas XI/2 dan Kelas XII/1 yang telah diisikan di PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa).