Ada pula langkah pengajuan dana PKH yang langkah awalnya berawal dari desa/kelurahan, berikut merupakan langkah mendapat PKH 2022 :
1. Masuk dalam DTKS, yang menentukan kelayakan warga masuk dalam penerima bansos PKH berdasarkan identifikasi awal maupun usulan baru, pendaftaran ini dibahas melalui musyawarah tingkat desa/kelurahan.
2. Dari musyawarah desa/kelurahan yang membahas daftar penerima, menghasilkan berita acara yang ditandatangani kepala desa, yang menghasilkan pre-list akhir, hingga digunakan oleh dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan acuan DTKS melalui kunjungan rumah tangga.
3. Lolos atau terbukti layak mendapat bantuan, kunjungan rumah tangga ini dilakukan oleh Dinas Sosial.
4. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.
5. File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.
6. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
7. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
8. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.