Kawasan Lahan di Kabupaten Bintan Terbakar

- 14 Januari 2022, 13:08 WIB
Mobil Damkar Diterjunkan urunkan untuk memikan Karhutla di Kampung Lengkuas, Bintan, Kepri, Kamis malam, 13 Januari 2022
Mobil Damkar Diterjunkan urunkan untuk memikan Karhutla di Kampung Lengkuas, Bintan, Kepri, Kamis malam, 13 Januari 2022 /ANTARA

"Sesuai Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Pelaku pembakaran berpotensi didenda Rp10 miliar dan penjara 10 tahun," ujarnya sambil menutup percakapannya.***

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x