Bareskrim Polri Menetapkan Ferdinand Hutahaean Sebagai Tersangka Sebab Cuitan Kontroversial

- 11 Januari 2022, 15:01 WIB
Polisi tetapkan Ferdinand Hutahean sebagai tersangka cuitan 'Allahmu ternyata lemah'
Polisi tetapkan Ferdinand Hutahean sebagai tersangka cuitan 'Allahmu ternyata lemah' /DivHumas Polri

ZONABANTEN.com – Polisi menetapkan Ferdinand Hutahean sebagai tersangka kasus cuitan berbau SARA. Diketahui, Ferdinand membuat kegaduhan usai membuat cuitan kontroversial yang berbunyi “Allahmu ternyata lemah”.

Dikutip ZONABANTEN.com dari Website Divisi Humas Polri, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan “Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani,” Senin 10 Januari 2022.

Hari ini, Ferdinand mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi di kasus cuitan ‘Allahmu ternyata lemah‘.

Baca Juga: Wow! Ternyata Ini Biaya yang Dihabiskan Raffi Ahmad untuk Transfer dan Gaji Mesut Oezil di RANS Cilegon FC

Ferdinand datang dengan ditemani tiga orang pengacaranya. Dia tampak mengenakan kemeja berwarna putih.

Lebih lanjut, Ferdinand menyebut kehadirannya akan membantu Bareskrim untuk menuntaskan permasalahan tersebut.

Ferdinand ingin segalanya menjadi terang benderang karena cuitannya hanya kesalahpahaman.

Kasus ini berawal dari cuitan Ferdinand Hutahaean di akun Twitternya, @FerdinandHaean3. Dia sempat mencuit soal ‘Allahmu ternyata lemah‘.

Baca Juga: Lyon vs PSG, Bruno Guimaraes Jadi Man of The Match, Sedang Diburu Banyak Klub Besar, Ini Profil Lengkapnya

“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela” bunyi cuitan Ferdinand.

Cuitan yang dibuat Selasa 4 Januari 2022, sontak membuat warganet gaduh. Saat ini, cuitan itu sudah dihapus.

Meski cuitan itu sudah dihapus, sejumlah netizen berhasil mengambil screenshot kicauan Ferdinand di akun Twitternya.

Netizen yang geram kemudian bereaksi dengan membuat tagar TangkapFerdinand.

Baca Juga: Mahasiswa ITB Ciptakan Hand Sanitizer dari Limbah Pertanian

Ferdinand kemudian memberikan penjelasan soal cuitannya itu. Dia mengaku cuitannya dialog imajiner.

Untuk saat ini, Ferdinand Hutahean akan mendekam di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Polisi menjerat Ferdinand dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Ferdinand juga terancam dijerat dengan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 48 ayat 2 Undang-Undang ITE.

Secara total ia diancam tuntutan hukuman 10 tahun penjara.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah