Terus Meningkat, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Tanggulangi Omicron

- 6 Januari 2022, 07:01 WIB
Varian baru Covid 19 Omicron sudah masuk ke Indonesia. Di Provinsi Jawa Barat terdeteksi 20 orang warga Jawa Barat yang positif Omicron.  Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebut 20 orang itu adalah orang yang datang dari luar negeri.
Varian baru Covid 19 Omicron sudah masuk ke Indonesia. Di Provinsi Jawa Barat terdeteksi 20 orang warga Jawa Barat yang positif Omicron. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebut 20 orang itu adalah orang yang datang dari luar negeri. /Foto/Ilustrasi/Pixabay/Alexandra_Koch

ZONABANTEN.com - Kasus Omicron di Indonesia kini mencapai 254 kasus. Kasus tersebut terdiri dari 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional (imported case).

Sisanya lagi 15 kasus berasal dari transmisi lokal.

Dikutip ZONABANTEN.com dari Website Kementerian Kesehatan, dari Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa penambahan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia masih didominasi oleh WNI yang baru kembali dari perjalanan luar negeri.

''Mayoritas (penularan) masih didominasi pelaku perjalanan luar negeri. Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak adalah batuk (49%) dan pilek (27%),'' ujar Nadia.

Baca Juga: Media Vietnam Soroti Kesedihan Shin Tae-yong Usai Piala AFF 2020, Ada Apa?

Berdasarkan update kasus konfirmasi Omicron, Kemenkes mencatat ada 92 kasus konfirmasi baru pada 4 Januari 2021.

Varian Omicron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta. Omicron ditemukan pertama kali pada 24 November 2021 di Afrika Selatan.

Saat ini Omicron telah terdeteksi di lebih dari 110 negara dan diperkirakan akan terus meluas. Di level nasional, pergerakan Omicron juga terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021.

Pemerintah telah siap siaga dalam mencegah dan mengendalikan penularan varian Omicron. Melalui Kementerian Kesehatan, Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.

Baca Juga: Bikin Heboh! Temuan Ikan Raksasa di Lokasi Banjir di Aceh

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Kemkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x