Selain menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa akta kelahiran serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
"Sementara ini korbannya masih satu, dan satu orangnya saksi. Nanti akan dikembangkan oleh penyidik, saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan," ucap Aloysius Suprijadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Ratusan Wanita Sudan Turun ke Jalan, Tuntut Keadilan Soal Kasus Pelecehan Seksual
Selain itu, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp.5 miliar.***