Polisi Pamer Foto Bripda Randy Bagus di Dalam Penjara dengan Baju Tahanan, Netizen: Kok Ada Springbed Pak?

- 6 Desember 2021, 05:38 WIB
Foto Bripda Randy Bagus di dalam penjara
Foto Bripda Randy Bagus di dalam penjara /Divisi Humas Polda Jatim

ZONABANTEN.com - Bripda Randy Bagus, anggota Polres Pasuruan Jawa Timur resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Penetapan ini terkait tindak pidana aborsi oleh NW, kekasih Bripda Randy Bagus yang diduga melakukan bunuh diri.

Setelah kasus ini ramai di internet, Polda Jatim pun segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pria berusia 21 tahun itu terbukti terlibat dalam upaya aborsi NW.

Aborsi tersebut dilakukan dua kali, yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021. Akibatnya, NW mengalami depresi berat dan memutuskan mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun di area makam Dusun Sugian, Mojokerto.

Baca Juga: Trik Berbicara Tentang Pelecehan Seksual Pada Anak-anak Usia Dini dan Remaja

Menurut Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, tindakan Bripda Randy telah melanggar hukum internal kepolisian nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik.

Selain itu, ia juga akan dijerat pidana umum dengan Pasal 348 Juncto 55. Kini, Bripda Randy terancam hukuman pidana lima tahun penjara dan dipecat dari statusnya sebagai anggota polisi.

"Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten," tegas Slamet.

"Sedangkan untuk yang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ini adalah hukuman terberat," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Humas Polda Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x