Cegah Varian baru COVID-19 Kemenkumham Batasi Orang Asing Masuk RI

- 28 November 2021, 14:02 WIB
Ilustrasi varian baru Covid-19
Ilustrasi varian baru Covid-19 /Tumisu/Pixabay

ZONABANTEN.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 yang berisi tentang pembatasan sementara orang asing untuk masuk ke Indonesia guna mencegah COVID-19 varian baru.

Tujuannya untuk menghindari masuknya varian baru virus COVID-19, 

"Pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru COVID-19 B.1.1.529," demikian bunyi SE tersebut yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi Prof. Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, pada hari Minggu.

Selain itu pada surat edaran tersebut disebutkan bahwa Atase/Staf Teknis Imigrasi/Pejabat Dinas Luar Negeri, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi harus menyebarluaskan informasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat luas mengenai beberapa hal.

Baca Juga: Permainan Zaman Dulu yang Asyik, Tapi Kini Sudah Mulai Terlupakan

Pertama, penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Kedua, penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria.

Selanjutnya, ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka satu dan dua dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x