Berikut 10 Detik Sebelum Kecelakaan Vanessa Angel, Black Box Ungkap Kecepatan dan Tindakan Joddy

- 24 November 2021, 13:25 WIB
Ungkap 10 Detik Sebelum Kecelakaan Vanessa Angel /Antara/Syaiful Arif
Ungkap 10 Detik Sebelum Kecelakaan Vanessa Angel /Antara/Syaiful Arif /

ZONABANTEN.com- Penyebab kecelakaan yang menyebabkan kematian Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansyah saat melakukan perjalanan menuju Surabaya, terungkap dari black box yang terpasang di mobil Mitsubishi Pajero.

Berbeda dengan black box yang terdapat di pesawat, nama spesifik dari alat untuk mendeteksi aktivitas sebelum terjadinya kecelakaan ini disebut dengan Event Data Recorder (EDR).

Black box dari mobil Vanessa telah dikirimkan ke Jepang untuk diteliti dan ditemukan momen-momen jelang kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel. Alat ini berbentuk sebuah chip kecil yang ditempatkan di salah satu sistem kelistrikan dalam sebuah mobil.

"Alatnya sudah dikirim ke Jepang. Kayak kotak hitam gitu kalau di pesawat," tutur AKP Rudi Purwanto, pada 19 November 2021.

Baca Juga: Ustadz Yahya Waloni Ikuti Persidangan Via Online, Didakwa 3 Pasal Alternatif Salah Satunya Terkait UU ITE

Dalam sebuah pernyataan, Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto menjelaskan kalau hasil dari black box tersebut akan ditemukan maksimal 10 hari lagi sehingga penyebab kecelakaan Vanessa bisa diketahui.

Black box yang diteliti itu akan mengeluarkan data-data mobil, kecepatan, pengereman, dan fitur aktif.

"Dari kotak hitam itu, nanti akan diterangkan mengenai kecepatan, fungsi dalam mobil, airbag, bannya gimana, titik remnya gimana, fitur-fitur itu bisa dipakai atau tidak," ujar Rudi.

Hasil black box ini tentunya akan menjadi barang bukti tambahan, untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka Tubagus Joddy.

Jika kecelakaan terjadi, maka EDR akan menyimpan beberapa data yang bisa digunakan untuk melihat tindakan dari pengemudi serta bagaimana cara mobil bekerja saat kejadian tersebut.

Baca Juga: Kominfo Ungkap Bahaya Mengintai Lewat Tren ‘Add Yours’ Instagram, Kenali Modusnya Berikut

"Di situ bisa merekam 5 detik sebelum benturan itu bisa dilihat kecepatannya, 5 detik sebelum benturan juga bisa dilihat persentase pengendara menginjak gas atau pedal gas," tutur Rudi Purwanto dikutip ZONABANTEN.com dalam kanal YouTube Surya Citra Televisi.

Penggunaan EDR ini juga bisa digunakan sebagai barang bukti di persidangan yang dilakukan terhadap Joddy nantinya. Diperkirakan hasil dari penelitian black box akan keluar maksimal pada 29 November 2021, mengutip dari pernyataan AKP Rudi Purwanto, pada 19 November 2021.

Tubagus Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jombang, satu minggu setelah insiden yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang, Kamis 4 November lalu.

Tubagus Joddy dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x