Polri : Tersangka Terorisme, Ustad Farid Okbah Terancam 15 Tahun Penjara

- 19 November 2021, 21:47 WIB
Ustadz Farid Okbah. /Tangkapan layar Instagram/@faridokbah_official//
Ustadz Farid Okbah. /Tangkapan layar Instagram/@faridokbah_official// /

ZONABANTEN.com - Pasca ditetapkannya sebagai tersangka teroris, kini Polri masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap ustad Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah serta Anung Al Hamat.

Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan pihaknya tengah mendalami adanya aktivitas pendanaan yang dilakukan para tersangka untuk kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

"Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik belum melihat dari pendekatan pencucian uang. Tetapi lebih ke pendanaan dan aktivitas teror yang dilakukan ketiga tersangka," kata Ramadhan dalam jumpa pers, pada hari Jumat, 19 November 2021.

"Kemudian, terkait dugaan TPPU di balik operasional Lembaga Amil Zakat BM ABA, Densus 88 kini sedang fokus terkait tindak pidana terorismenya, termasuk didalamnya aturan perkara pendanaan teror," lanjutnya.

Baca Juga: Sinopsis Stratton, Agen Rusia Terlibat Kasus Terorisme Lintas Negara

Berdasarkan informasi sebelumnya dalam LAZ BM ABA tersebut Ahmad Zain An-Najah diduga menjabat sebagai Ketua Dewan Syariah.

Sementara Farid Okbah hanya sebagai anggota Dewan Syariah LAZ BM ABA.

Selanjutnya Ramadhan mengungkapkan bahwa ketiganya terancam Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 tentang Terorisme dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Sementara untuk Lembaga Amil Zakat BM ABA sebagai lembaga amil zakat yang diduga digunakan sebagai pendanaan JI, disangkakan dengan Undang-Undang khusus, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme," tukasnya.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x