ZONABANTEN.com - Pemerintah baru saja mengumumkan perpanjangan masa PPKM Jawa-Bali hingga 29 November 2021.
Aturan PPKM Level 1-3 disesuaikan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 60 Tahun 2021.
Aturan PPKM tersebut tidak lagi mengatur syarat dan ketentuan perjalanan domestik.
Kegiatan Perkantoran
Kegiatan perkantoran sektor non esensial tetap dengan kapasitas maksimal 75 persen. Sementara sektor kritikal sudah diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen dengan protokol kesehatan.
Pusat Perbelanjaan
Kegiatan di pusat perbelanjaan di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali kapasitas maksimal kunjungan 100 persen.
Mall kapasitas maksimal 75 persen dan anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk didampingi orang tua.