Korban Tawuran Tewas, Para Pelaku di Jakut Terancam Hukuman Berat

- 10 November 2021, 10:20 WIB
Ilustrasi tawuran
Ilustrasi tawuran /Dok. Warga/

Kelima pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Akibatnya karena perbuatannya para pelaku terancam hukuman dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah