Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:
Baca Juga: Rachel Vennya Ditetapkan Jadi Tersangka, CEO Erigo Ikut Diperiksa Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan.
Pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya berjalan secara terbatas dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Perlu diingat jika permohonan perpanjangan SIM A dan C dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila sudah melewati tenggat masa berlaku maka diharuskan untuk penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, 10 November 2021: Banten Rata-rata Diguyur Hujan di Siang Hari
Sementara besaran biaya perpanjangan SIM, sesuai yang tertulis di PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Tadi adalah informasi terkait dengan perpanjangan SIM di Jakarta.***