Lalu selain itu untuk bisa mendapatkan BSU tahap 5, Anda juga harus memenuhi syarat untuk menjadi penerima BSU.
Berikut adalah beberapa syarat pekerja yang bisa menjadi penerima BSU tahap 5.
1. WNI yang menerima upah atau gaji.
2. Bekerja di wilayah PPKM dengan level 3 dan 4.
3. Aktif terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan hingga bulan Juli 2021.
4. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta perbulan.
5. Karyawan yang berada di bidang industri transportasi, konsumen, barang konsumsi, properti, jasa dan perdagangan lebih diutamakan.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Global Mendekati 250 Juta Meskipun Penyebarannya Melambat
Jika Anda telah memenuhi syarat sebagai penerima BSU tahap 5, maka Anda bisa melakukan pengecekan status Anda dengan cara di bawah ini.
1. Masuk ke halaman kemnaker.go.id.